Kenaikan Pangkat Golongan

Dasar Hukum :

  1. Peraturan BKN nomor 4 tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil

  2. Kepmendiktisaintek 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen

Periode Kenaikan Pangkat :

Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan menjadi 12 kali dalam setahun atau berlaku setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember.

Jenis Kenaikan Pangkat :

Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem :

  1. Kenaikan Pangkat Reguler
  2. Kenaikan Pangkat Pilihan :
  • Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
  • Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu
  • Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Alur Ajuan Kenaikan Pangkat Golongan