Peraturan BKN nomor 4 tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
Kepmendiktisaintek 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen
Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan menjadi 12 kali dalam setahun atau berlaku setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember.
Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem :
.png)